• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
43 dilihat       30 Januari 2026

BRMP Tanah Pupuk, Buka Peluang Lisensi untuk Perangkat Uji Hara Tanaman (PUHT)

Bogor (30/1) – Balai Perakitaan dan Pengujian Tanah dan Pupuk kembali memberikan rekomendasi kepada Koperasi Puspita untuk memproduksi PUHT (Perangkat Uji Hara Tanaman) melalui pemberian lisensi rahasia dagangnya. Dalam paparan Ketua Koperasi, Dr. Ladiyani Retno Widowati, sebagai Ketua Koperasi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sudah mulai melakukan promosi dengan mengikutkan PUHT ini pada pengujian lapang melalui program Competitive Grant (CG) ICARE, jelasnya.

Ia memulai PUHT diujikan di lahan kebun kakao dan kopi kepada kurang lebih 7 lokasi, termasuk di Malaysia yang memiliki lahan kebun sawit, jelasnya. Optimisme atas rencana bisnis dalam memproduksi PUHT juga digambarkan, tentunya memperhatikan dari PU lain yang sudah dipercayakan dilisensi juga oleh Koperasi Puspita, dan penjualannya terus membaik, paparnya.

Nuning dalam kesempatan diskusi dalam Verifikasi Lapang yang dilakukan di Ruang Rapat BRMP Tanah dan Pupuk, menyampaikan perhatiannya diperiode saat ini Pihaknya meminta maaf dikarenakan tahun ini belum ada ijin penggunaan royalti untuk rahasia dagang kepada Satker pemilik teknologi. Namun, ia sudah memiliki bahan dari Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang 11 Tahun 2019, mengenai ‘hak atas royalti dari Lembaga penelitian dan pengembangan dari inventor’. Ia menyampaikan bahwa isi ayat ini akan menjadi negosiasinya kepada Kemenkeu tahun ini, agar dapat diperoleh ijin penggunaan untuk Satker, jelasnya.

Selain itu Nuning juga memperhatikan atas potensi PUHT ini untuk mendapatkan rekomendasi agar penggunaan menjadi wajib bagi perkebunan-perkebunan, dan untuk ini potensinya kedepan bagi BRMP Tanah Pupuk berkaitan dengan standar hasil pengujiannya yang dapat menjadi acuan bagi kebutuhan pupuknya, jelasnya lagi.

Jayu, selaku Timker Program, Evaluasi dan Pemantauan di BRMP PH meninjau mengenai mekanisme dokumentasi rahasia dagang yang menurutnya perlu dibenahi, sehingga terdokumentasi dengan baik, termasuk mekanisme serah terimanya dari inventor kepada Balai. Usulan ini disambut baik oleh Ketua Koperasi yang juga sebagai inventor dari PUHT ini, dan bahkan perlu ada berita acaranya. Nuning juga menambahkan karena sifatnya yang rahasia jika diperlukan juga untuk mendatangkan notariat, sebagai bentuk valid dan sahnya proses tersebut.

Menutup diskusi dari Morina Pasaribu, selaku Timker Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil mencermati agar kelengkapan dokumen-dokumen legalitas yang masih diperlukan tetap disampaikan. Selanjutnya sebagai tahapan berikut sesuai SOP setelah verifikasi adalah mediasi isi naskah lisensi, dan pihaknya akan berkoordinasi mengenai waktu pelaksanaanya, sembari menutup kegiatan verifikasi lapang.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kewajiban Royalti Bagi Para Mitra Pelisensi
    06 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Mentan Amran Lantik 55 Pejabat, Tegaskan Meritokrasi dan Akselerasi Produksi Menuju Ekspor
    06 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Caprifarmindo Bukukan Potensi Royalti Tertinggi 2026
    05 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Lewat Verifikasi PT Global Agrotek Nusantara, BRMP Dorong Mutu Benih Kenaf
    03 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Pemantauan Lisensi Benih Bima 20 URI, Tekankan Kepatuhan Sertifikasi Benih dan Rencana Produksi 2026
    02 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Tanah dan Pupuk

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved