BRMP Tanah Pupuk, Buka Peluang Lisensi untuk Perangkat Uji Hara Tanaman (PUHT)
Bogor (30/1) – Balai Perakitaan dan Pengujian Tanah dan Pupuk kembali memberikan rekomendasi kepada Koperasi Puspita untuk memproduksi PUHT (Perangkat Uji Hara Tanaman) melalui pemberian lisensi rahasia dagangnya. Dalam paparan Ketua Koperasi, Dr. Ladiyani Retno Widowati, sebagai Ketua Koperasi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sudah mulai melakukan promosi dengan mengikutkan PUHT ini pada pengujian lapang melalui program Competitive Grant (CG) ICARE, jelasnya.
Ia memulai PUHT diujikan di lahan kebun kakao dan kopi kepada kurang lebih 7 lokasi, termasuk di Malaysia yang memiliki lahan kebun sawit, jelasnya. Optimisme atas rencana bisnis dalam memproduksi PUHT juga digambarkan, tentunya memperhatikan dari PU lain yang sudah dipercayakan dilisensi juga oleh Koperasi Puspita, dan penjualannya terus membaik, paparnya.
Nuning dalam kesempatan diskusi dalam Verifikasi Lapang yang dilakukan di Ruang Rapat BRMP Tanah dan Pupuk, menyampaikan perhatiannya diperiode saat ini Pihaknya meminta maaf dikarenakan tahun ini belum ada ijin penggunaan royalti untuk rahasia dagang kepada Satker pemilik teknologi. Namun, ia sudah memiliki bahan dari Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang 11 Tahun 2019, mengenai ‘hak atas royalti dari Lembaga penelitian dan pengembangan dari inventor’. Ia menyampaikan bahwa isi ayat ini akan menjadi negosiasinya kepada Kemenkeu tahun ini, agar dapat diperoleh ijin penggunaan untuk Satker, jelasnya.
Selain itu Nuning juga memperhatikan atas potensi PUHT ini untuk mendapatkan rekomendasi agar penggunaan menjadi wajib bagi perkebunan-perkebunan, dan untuk ini potensinya kedepan bagi BRMP Tanah Pupuk berkaitan dengan standar hasil pengujiannya yang dapat menjadi acuan bagi kebutuhan pupuknya, jelasnya lagi.
Jayu, selaku Timker Program, Evaluasi dan Pemantauan di BRMP PH meninjau mengenai mekanisme dokumentasi rahasia dagang yang menurutnya perlu dibenahi, sehingga terdokumentasi dengan baik, termasuk mekanisme serah terimanya dari inventor kepada Balai. Usulan ini disambut baik oleh Ketua Koperasi yang juga sebagai inventor dari PUHT ini, dan bahkan perlu ada berita acaranya. Nuning juga menambahkan karena sifatnya yang rahasia jika diperlukan juga untuk mendatangkan notariat, sebagai bentuk valid dan sahnya proses tersebut.
Menutup diskusi dari Morina Pasaribu, selaku Timker Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil mencermati agar kelengkapan dokumen-dokumen legalitas yang masih diperlukan tetap disampaikan. Selanjutnya sebagai tahapan berikut sesuai SOP setelah verifikasi adalah mediasi isi naskah lisensi, dan pihaknya akan berkoordinasi mengenai waktu pelaksanaanya, sembari menutup kegiatan verifikasi lapang.